Pemerintah daerah tidak boleh bertindak dengan menyalahgunakan wewenang dan melampaui wewenang, atau tanpa wewenang, sehingga dengan demikian dapat mewujudkan Negara Sejahtera (welfare state ) B. 3. Hasil penelitian: Hak dan kewenangan daerah dalam konsep desentralisasi ditentukan berdasarkan tingkat kewenangan untuk perencanaan, memutuskan dan mengelola kewenangan yang ditransfer oleh pemerintah pusat, serta besaran otonomi yang diterima untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut. Untuk yang pertama pengaturannya mengacu kepada Pasal 42 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan kewenangan kepada DPRD dan Pemerintah daerah untuk. 32/2004 yang menyebutkan; “Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan. kewenangan Daerah; dan Mengandung pembaharuan seluruh atau sebagian unsur dari inovasi Memberi manfaat bagi Daerah dan/atau masyarakat Tidak mengakibatkan pembebanan dan/atau pembatasan pada masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Dapat direplikasikewenangan kepada daerah untuk mengurus urusan rumah tangganya sendiri sesuai dengan kekhasan daerahnya masing-masing. 11 Otonomi Daerah memang dapat membawa perubahan positif di daerah dalam hal kewenangan daerah untuk mengatur diri sendiri. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menjalankan segala urusan pemerintahan kecuali urusan pemerintahan yang berkaitan dengan urusan politik luar negeri, pertanahan, keamanan, yustisi, moneter dan fi skal nasional serta. Dinamika Demokrasi dan Perpolitikan Lokal di Indonesia. Perencanaan dan pengendalian pembangunan, dan perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang. Jakarta, Kemendikbud --- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy kembali menekankan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam urusan pendidikan. Penguatan terhadap kewenangan pemerintah daerah dalam bidang desentralisasi dapat dilihat dari semakin banyaknya urusan yang diserahkan kepada daerah sebagai daerah otonomi. Cabang Dinas/UPTD yang dibentuk dinilai secara sinergis. Pasal 27 (1) Daerah provinsi diberi kewenangan untuk mengelola sumber daya alam di laut yang ada di wilayahnya. Kewenangan Pemerintahan Daerah Pasal 6 (1) Pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang berdasarkan kriteria pembagian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) menjadi kewenangannya. Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan Bersama DPRD. Tujuannya dalam sisi lingkungan, pemerintah daerah bisa lebih dekat kepada hubungan masyarakat dengan. (2) Pengelolaan keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturandaerah otonom. ” Berbeda dengan penyelenggaraan pemerintahan di pusat yang terdiri atas lembaga eksekutif, legislatif,. diberikan kewenangan atribusi dan delegasi untuk menetapkan Peraturan Daerah (Perda) dan peraturan-peraturan lain dalam melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Pengertian Desentralisasi – Tujuan, Bentuk, Ciri, Dasar Hukum, Dampak, Para Ahli : Desentralisasi ialah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat pada pemerintah daerah untuk dapat mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan juga aspirasi dari rakyatnya. (Steni, 2016). Dasar utama penyusunan perangkat daerah dalam bentuk suatu organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan, namun. Kewenangan memiliki kedudukan yang penting dalam kajian hukum tata negara dan hukum administrasi Negara, karena didalamnya terkandung hak dan kewajiban dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah. com; 2 wimbi 3 sholahuddin. Muhammad Akbal dalam jurnal yang berjudul Harmonisasi Kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah menjelaskan bahwa sistem pemerintahan di Indonesia mengenal adanya pemerintah pusat dan daerah. com - Sebanyak 24 gubernur dan 248 bupati/wali kota bakal habis masa jabatannya jelang tahun 2024. 9. Bupati adalah Bupati Bone. 5. Camat adalah pemimpin kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Daerah dan kemampuan Pendapatan Daerah. 11 Otonomi Daerah memang dapat membawa perubahan positif di daerah dalam hal kewenangan daerah untuk mengatur diri sendiri. Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat; 5. Sebagai evaluasi terhadap Pemerintahan Orde Baru yang sentralistik, pemerintahan di awal era reformasi melahirkan kebijakan yang mendorong terciptanya desentralisasi secara hakiki, dalam arti daerah. Hal ini sebagaimana dapat diketahui pada Pasal 17 UU Cipta Kerja yang menyebutkan bahwa Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota. 2007. 40 Model pemerintahan pusat dan pemerintah daerah mengutip. 83 7 Penjelasan UmumUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah. Shutterstock) KOMPAS. 01 01 Penyediaan Pelayanan Terpadu Perizinan dan Nonperizinan berbasis Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Dana Transfer Umum-Dana Alokasi Umum Kab. Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, dan Pemda. Dengan adanya kewenangan ini maka pemerintah daerah khususnya dapat mengatur daerahnya sendiri baik dalam hal urusan rumah tangga daerah, aparatur. daerah terhadap pemerintah daerah memiliki tugas dan wewenang sesuai dengan pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang mengatakan : 1. Jadi singkatnya, masyarakat bisa menggugat tindakan dari pemerintah daerah yang tidak melaksanakan peraturan daerah yang dibuatnya sendiri. Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik. 3. Pasca diterbitkannya UU Cipta Kerja yang di dalamnya juga mengatur terkait menghapus, merubah, dan melakukan pengaturan baru terhadap ketentuan pasal dalam UU No. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, penyediaan sarana dan prasarana umum serta penanganan bidang kesehatan. 21. “, tetapi tidak demikian halnya dengan otonomi daerah dalam UU No. Berdasarkan ketentuan ini dapat dilihat bahwa titik berat UU No. Pasal 24 ayat 5 Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 menegaskan kepala daerah dan. 5. Kepala Daerah Tingkat II karena jabatannya adalah kepala wilayah kabupaten/kotamadya yang disebut bupati/walikotamadya. Dengan demikian, tugas dan kewenangan dariPP ini mengatur mengenai: 1) kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; 2) pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) yang diangkat dari unsur Orang Asli Papua (OAP); 3) Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi. Kewenangan Pemerintah Pusat dan Sifat Otonomi Daerah Pembagian kekuasaan antara pusat dan daerah dilakukan berdasarkan prinsip negara kesatuan tetapi dengan. Secara umum, urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Oleh karena itu penggunaanya harus dilakukan berdasar atas prinsip atau asas akuntable dan asas transparansi, sehingga benar-benar. Otonomi Daerah Suparmoko (2002: 18) Otonomi Daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. Kewenangan Daerah Kabupaten/ Kota 518,220,600 0 0 0 518,220,600 2 18 04 2. menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota dan tugas pembantuan oleh daerah kabupaten/kota. 8 Pemerintahan Daerah disebut kewenangan yang tabu untuk diresentralisasikan. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas. 12. 4. Apa Saja Kewenangan Daerah di Indonesia. BAB II KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH Pasal 3. Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pembinaan dan pengembangan Olahraga Rekreasi yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Latar Belakang Semenjak era reformasi dimulai dan Kata Kunci: Pengelolaan Mineral & Batu Bara, Desentralisasi, Kewenangan Pemerintah Daerah. Pelimpahan kewenangan dibagi menjadi dua yaitu delegasi dan mandat. Berdasarkan Pasal 65 ayat 2 UU No. odul satu ini berisi uraian tentang prinsip-prinsip dasar Pemerintahan Daerah yang meliputi konsep-konsep tentang pemerintahan daerah, asas pemerintahan daerah, sistem serta tujuan pemerintahan daerah. suatu kepastian hukum terkait kewenangan pemerintah daerah di bidang pertanahan. Belum Tersedia. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakatUndang -Undang No 23 Tahun 2014 Mengatur Tentang Pembagian Wilayah Negara, Kekuasaan Pemerintahan, Urusan Pemerintahan, Kewenangan Daerah Provinsi Di Laut Dan Daerah Provinsi Yang Berciri Kepulauan, Penataan Daerah, Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Perangkat Daerah, Perda Dan Perkada, BUMD, Pelayanan Publik,. Jakarta: Mariana, Dede. 2. Kelurahan dalam PP Kecamatan disebutkan sebagai perangkat Kecamatan, kalurahan bukan lagi perangkat daerah, hal ini adalah amanat dari Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Keempat kewenangan tersebut antara lain: Kewenangan berdasarkan hak asal usul. bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik. II. 2008. Sedangkan perbedaan kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berdasarkan PP No. Pelayanan penanaman modal Pelayanan perizinan dan nonperizinan secara terpadu 1 (satu) pintu di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota. CO, PENAJAM - Sejak ditetapkan menjadi Ibu Kota Negara (IKN),. Dengan memahami konsep-konsep tersebut, Anda akan dapatKATA KUNCI: Harmonisasi, Kewenangan, Pemerintah Pusat Daerah PENDAHULUAN Kebijakan desentralisasi dengan memberikan otonomi seluas-luasnya kepada daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan salah satu agenda reformasi yang telah. Dalam buku Desentralisasi dan Otonomi Daerah (2007) karya Syamsuddin Haris, otonomi daerah memiliki beberapa nilai dasar yaitu:. Alasan untuk melakukan sentralisasi terhadap kewenangan klasik tersebut adalah bahwa tingkat dampak yang ditimbulkan oleh kewenangan tersebut berskala nasional. Melalui kewenangan daerah otonom dalam membentuk Perda, maka aspirasi dari mastarakat dapat ditampung oleh Perda di daerah yang bersangkutan. 3. Masalah kemiskinan adalah masalah penting bagi pemerintah daerah, otonomi memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengelola sumber daya dengan tujuan peningkatan kesejahteraan penduduk wilayahnya. Menurut Vincent Lemius: Otonomi Daerah adalah kebebasan/ kewenangan dalam membuat keputusan politik serta administrasi yang sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Untuk itu, simak penjelasan 4 kewenangan Desa dimaksud dengan membahas. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Olahraga. Otonomi Daerah menimbulkan dampak yang sangat besar bagi pemerintahan daerah hal ini dikarenakan dengan berlakunya Undang-undang Pemerintahan daerah, maka pemerintahan daerah mempunyai wewenang penuh dalam mengadakan pembangunan di daerahnya masing-masing. (4) Penghapusan, penggabungan dan pemekaran Daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan Undang-undang. Kewenangan Daerah Provinsi di Laut. (3) Kewenangan Propinsi sebagai Wilayah Administrasi mencakup kewenangan dalam bidang pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah. 32/2004) pada Pasal 206 hanyalah membagi kewenangan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa. Kewenangan daerah dalam membentuk Peraturan Daerah secara legalitas ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang pemerintahan Daerah dan secara teknis diatur lebih lanjut dalam Peraturan Perundang-undangan lainnya. 16. Kata Kunci: pemerintahan daerah, desentralisasi, otonomi, hubungan pusat-daerah, kewenangan pusat-daerah. 38, LN. KOMPAS. Menurut Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, pemerintahan kecamatan adalah perangkat daerah kabupaten/kota sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang. Untuk mencapai hal tersebut, tentu saja pemerintahan daerah diberi kewenangan untuk menjalakan seluruh urusan pemerintahan di daerah, kecuali beberapa kewenangan yang tidak diperkenankan dimiliki oleh daerah yaitu kewenangan dalam politik luar negeri, pertahanan, kemanan,. Penyerahan kewenangan kepada pemerintah daerah dibatasi hanya menyangkut kewenangan melaksanakan dan bukan. Daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintah, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter, dan fiskal, agama, kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan Batasan Wilayah Laut. Daerah provinsi dan kabupaten/kota adalah termasuk wilayah yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah. Tugas Kepala Daerah: a. H. Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pada umunya jenis-jenis kewenangan. Mendikbud. Bisa juga dari pemerintah daerah provinsi kepada daerah kabupaten atau kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi wewenang. Kewenangan Daerah Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat Status otonomi khusus bagi provinsi papua saat ini didasarkan pada uu no. Dokumen ini juga membandingkan RUU dengan UU yang berlaku dan. Sesuai dengan Undang-Undang tersebut, Daerah diberi kewenangan untuk memungut 11 (sebelas) jenis Pajak, yaitu 4 (empat) jenis Pajak provinsi dan 7 (tujuh) jenis Pajak kabupaten/kota. Daerah dalam menetapkan. semua. Daerah dan terakhir diganti dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaga Teknis Daerah (Tugas) : melaksanakan tugas yang belum tercakup dalam sekretariat daerah dan dinas daerah dalam bidang-bidang tertentu. Adalah tidak efisien apabila Presiden yang langsung membatalkan Perda. 41/1999 tentang kehutanan yang disempurnakan oleh UU Cipta Kerja no. 2. IX/No. Asas Senralisasi, asas yang menyatakan bahwa kewenangan berada di pemerintah pusat. Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom MATERI POKOK PERATURAN Abstrak. Penataan perangkat daerah telah ditetapkan sesuai dengan substansi pewadahan dan/atau perumpunan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. seluruh. B. menjadi. Kewenangan daerah provinsi di laut sesuai dengan ruang lingkupnya dilakukan berdasarkan ketentuan mengenai batasan wilayah laut sebagai berikut: Paling jauh 12 mil laut yang diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan atau ke arah perairan kepulauan. Kewenangan daerah dalam pelaksanaan otonomi ini telah. Tetapi, apabila melihat secara komprehensif pengaturan yang diatur dalam Bab-Bab lain, tentu dapat terlihat pola penarikan urusan oleh Pemerintah Pusat di dalam UU Cipta Kerja. ”Jadi, tidak benar sepenuhnya diambil pusat. Para penjabat ini menggantikan posisi lima gubernur definitif yang habis masa jabatannya. 16 (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren yang menjadi kewenangan Pusat : •Dilakukan sendiri oleh Pemerintah Pusat; •Melimpahkan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat atau kepada Instansi Vertikal yang ada di Daerah berdasarkan. Adapun kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi adalah sebagai berikut: 1. kesatuan. Asas-asas Otonomi Daerah Menurut Wenny (2012) ada beberapa asas penting dalam Undang-Undang otonomi daerah yang perlu. 4. Adapun merujuk Pasal 65 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah mempunyai tugas: memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD; memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat; Urusan ini juga jadi dasar dilaksanakannya otonomi daerah. Lantaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) baru akan digelar serentak di 2024, kursi kepala. untuk mengatur sendiri daerahnya dengan adanya pembagian kewenangan yang diatur dalam Undang-Un - dang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Jika kewenangan daerah yang dimaksudkan dalam undang-undang Pemerintah Daerah dikaitkan dengan kebijakan politik bahasa nasional, maka kewenangan daerah dalam merawat dan merevitalisasi daya hidup bahasa-bahasa nusantara menjadi tersandera oleh ketumpang-tindihan tanggung jawab. Perangkat Daerah adalah organisasi atau lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dalam rangka penyelenggaraan. Dana Perimbangan, meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. 11. 4. delegasi ke lembaga-lembaga semi-otonom atau antar daerah, (3) pelimpahan kewenangan (devolusi) ke pemerintah daerah, dan (4) peralihan fungsi dari lembaga-lembaga negara ke lembaga swadaya. 3. 30 28Hassan Suryono, dkk, Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi, (Surakarta: UNS Press, 2014), hlm. Perencanaan dan pengendalian pembangunan, dan perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang. Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Pelaksanaan otonomi daerah memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah untuk menyusun organisasi perangkat daerahnya. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air Ketentuan mengenai pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota, Angka I Matriks pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah. Namun pada sisi yang lain, urusan bidang pertanahan masih tetap berada dalam kewenangan pemerintah. Bentuknya dapat berupa usulan pertimbangan teknis perencanaan kehutanan, misalnya : usulan perubahan status dan fungsi kawasan, penetapan KPH, dan seterusnya. Bisa dibayangkan, selama dua atau tiga tahun pemerintah daerah dikendalikan oleh pusat. kewenangan. zelfregelen, sedangkan kewajiban secara horizontal berarti kekuasaan untuk menyelenggarakan pemerintahan sebagaimana mestinya. 4 2012–2017. Hal ini dapat dilihat dari kewenangan pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota hanya boleh. Perangkat Daerah Kabupaten/Kota adalah unsur pembantu bupati/wali kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota. 4. sepenuhnya. Kata kunci:kewenangan, otonomi daerah, dan pengelolaan jalan PENDAHULUAN Perjalanan penyelenggaraan pemerin-tahan daerah dengan menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya sejak tahun 1999 sampai saat ini tampaknya masih belum berjalan sesuai dengan harapan. Pelaksanaan semua urusan pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal. Camat mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati/Wali kota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah,. Pada bidang kelautan yang semula kewenangan di bagi antara Pemerintah Pusat, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, kini. Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan. Sebagai daerah otonom yang menjalankan kewenangan sebagai-mana ditentukan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tetang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah DIY mempunyai kewenangan dalam hal penyediaan perumahan termasuk rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Hal ini12. Pemberian otonomi kepada daerah yang. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis. Pemerintahan Aceh adalah pemerintahan provinsi dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh sesuai dengan fungsi dan kewenangan. karena dalam otonomi daerah terjadi peralihan kewenangan yang pada awalnya diselenggarakan oleh pemerintah pusat kini menjadi urusan pemerintahan daerah masing-masing dan kemudian dari tingkat daerah turun sampai ke desa-desa. 23. Urusan pemerintahan umum sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan. kewenangan Daerah; b. Sesuai dengan penjelasan UU No. 23 Tahun 2014, yang mana kewenangan tersebut bersifat medebewind. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan. Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota dalam bentuk mendorong terwujudnya good Kewenangan Inspektorat Daerah governance dan clean government, Kabupaten/Kota adalah membina dan menumbuhkembangkan sinergi pengawasan, mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan mendukung upaya pemberantasan KKN, yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas mengoptimalkan. Selanjutnya, dari isu hukum utama tersebut akan dijabarkan 4 Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Laporan Pendapat BPK (Jakarta,. Jika jarak antara dua buah provinsi kurang dari 24 mil laut, maka. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/atau perangkat pusat di Daerah; e. TUGAS, KEWENANGAN, KEWAJIBAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR. Daerah otonom diberikan kewenangan mengatur dan mengurus kepentingannya menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang. Okezone mengutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan dan Pancasila Kelas XI SMA/SMA, berikut beberapa contoh Kewenangan Pemerintah Daerah: Kewenangan dalam perencanaan dan pengendalian pembangunan. Isu Yang Terkait Dengan Kewenangan Daerah Provinsi Di Laut Dan Daerah Provinsi Bercirikan Kepulauan (1) semula kewenangan provinsi dari 4-12 mil kini diperluas menjadi 0-12 mil. com - Sebanyak 24 gubernur dan 248 bupati/wali kota bakal habis masa jabatannya jelang tahun 2024. 32/2004 tidak secara spesifik memberikan perhatian kepada kewenangan desa,. Pembagian urusan pemerintahan akan memunculkan perimbangan kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 5. berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Berskala Lokal. Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan dan Pengembangan Sumber Daya Alam Berdasarkan UUD 1945 daerah diberi kewenangan untuk mengurus dan memanfaatkan serta mengelola sumber daya yang ada di daerahnya, hal tersebut diatur dalam Pasal 18A Ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “ hubungan keuangan,. MAKSUD DAN TUJUAN. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. tentang Pemerintahan Daerah, menentukan kewenangan untuk mengelola sumber daya di wilayah laut paling jauh 12. hanya mengatur tentang kewenangan wajib dan pilihan yang ditekankan kepada Pemerintah. informasi hukum untuk dapat memahami kedudukan dan kewenangan Kepala Daerah dalam BUMD yang berbentuk Perumda dengan Perseroda berdasarkan pendekatan yuridis normatif. negara. Karena pemerintah daerah memiliki izin untuk mengatur dan. Daerah (PERDA) adalah kewenangan pelimpahan dan sebelumnya telah ada. di wilayah laut. Pasal 1 angka 13 sepanjang frasa "termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen," Pasal 5 ayat (2) sepanjang frasa "termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar," Pasal 6 ayat (4), dan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28. Kewenangan yang diserahkan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dikeluarkan untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan keadaan, ketatanegaraan dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah. ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketaatan pelaksanaan NSPK yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam tahap perencanaan, penganggaran, pengorganisasian,. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, kewenangan provinsi sebagai daerah otonom, adalah meliputi bidang-bidang pertanian, kelautan, pertambangan dan energi, kehutanan dan perkebunan, perindustrian dan perdagangan, perkoperasian, penanaman modal, kepariwisataan, ketenagakerjaan, kesehatan, pendidikan nasional, sosial, penataan ruang. OTONOMI DAERAH Apa itu Otonomi Daerah ? • Secara bahasa Otonomi adalah kewenangan.